Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
Senin, 24 Maret 2025 – 19:17 WIB

Ilustrasi mobil Samsat Keliling di Simpang Lima Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Harus cepat karena kesempatan ini yang kami berikan. Makanya kami lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya, dan kami tetap dapat (pemasukan PKB, red)," ujarnya.
Kendati telah menghapuskan pokok pajak, dan denda bagi warga yang menunggak, mereka tetap diwajibkan membayar pajak berjalan di tahun ini sebagaimana mestinya.
"Pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kami akan hapuskan, tetapi kami kasih batas waktu,” ujar Luthfi.(wsn/jpnn)
Begini skema penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang digelar 83 hari.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya