Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
Ilustrasi mobil Samsat Keliling di Simpang Lima Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Harus cepat karena kesempatan ini yang kami berikan. Makanya kami lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya, dan kami tetap dapat (pemasukan PKB, red)," ujarnya.

Kendati telah menghapuskan pokok pajak, dan denda bagi warga yang menunggak, mereka tetap diwajibkan membayar pajak berjalan di tahun ini sebagaimana mestinya.

"Pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kami akan hapuskan, tetapi kami kasih batas waktu,” ujar Luthfi.(wsn/jpnn)

Begini skema penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang digelar 83 hari.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News