Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya melakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. 

Adapun keringatan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. 

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. 

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. 

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng. 

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat, karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya, Senin (24/3).

Pemprov Jateng memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Hapus tunjangan pokok pajak dan denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News