Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya melakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Foto: Humas Pemprov Jateng.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. 

Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. 

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia. 

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya (*/jpnn)

Pemprov Jateng memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Hapus tunjangan pokok pajak dan denda.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News