Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya ialah melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin (9/9).
Sumarno meminta semua stakeholder terkait berkolaborasimeningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, mengejar kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan agar hasilnya lebih optimal.
Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD) bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Adapun opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota. Selain itu, juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB," ungkapnya dalam kesempatan tersebut.
Sumarno menjelaskan bahwa selama ini PAD yang dikelola Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak berbasis konsumsi.
Pemprov Jateng meminta pemkab dan pemkot di wilayahnya mengejar kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya