Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 09 September 2024 – 20:00 WIB
Dia menyebut hal itu meliputi pajak restoran, hotel, pajak membeli kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak rokok, pajak air permukaan, dan sebagainya. "Sementara, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya. (jpnn)
Pemprov Jateng meminta pemkab dan pemkot di wilayahnya mengejar kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Pentingnya Pengembangan Pariwisata untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Kepala Bapenda Banten Optimistis PAD Lampui Target, Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak
- Menjelang Peparnas 2024 di Solo, Penjabat Gubernur Jateng Memotivasi Kepada 373 Atlet Disabilitas
- Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Jateng Optimistis kembali Meraih Juara Umum
- Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik Menjelang Pilkada