Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 09 September 2024 – 20:00 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin (9/9). Foto: Humas Pemprov Jateng.
Dia menyebut hal itu meliputi pajak restoran, hotel, pajak membeli kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak rokok, pajak air permukaan, dan sebagainya. "Sementara, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya. (jpnn)
Pemprov Jateng meminta pemkab dan pemkot di wilayahnya mengejar kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII