Pemprov Jateng Optimistis Angka Stunting Mengalami Penurunan

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis angka stunting di wilayahnya mengalami penurunan pada 2023. Sebab, upaya penurunan itu dilakukan secara intensif.
Rencananya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan mengumumkan hasil kinerja penurunan angka stunting di akhir Desember 2023 ini.
“Pada tahun 2022, posisinya di angka 20,8 persen. Untuk tahun 2023 belum diumumkan. Nanti kami menunggu sekitar akhir Desember, tetapi kami yakin bahwa di tahun 2023 ini akan ada penurunan,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di sela acara Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jateng di Hotel Novotel Semarang, Senin 5 Desember 2023.
Nana mengaku berkomitmen akan menurunkan stunting di angka 14 persen sebagaimana yang diharapkan pemerintah pusat.
Untuk mencapai target itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemprov Jateng, meliputi kampanye Jokawin Bocah, pemberian pil tambah darah, gerakan Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng, penyediaan jamban sehat, dan kolaborasi dengan kabupaten/ kota, terkait penguatan perencanaan anggaran.
“Makanya hampir setiap satu bulan sekali, dari BKKBN Jateng, terus melakukan langkah-langkah evaluasi," kata Nana.
Salah satu kunci keberhasilan penurunan stunting, menurut Nana, adalah pengawalan dan koordinasi dari tingkat pusat hingga desa.
Proses ini juga membutuhkan kolaborasi dari semua pihak agar angka stunting turun menggembirakan.
Pemprov Jateng optimistis angka stunting di wilayahnya mengalami penurunan pada 2023. Sebab, upaya penurunan itu dilakukan secara intensif.
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya