Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.
Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam SK itu ditetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang Rp 3.454.827, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 148.742.
Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMSP dan UMSK 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang