Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari

jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.
Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam SK itu ditetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang Rp 3.454.827, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 148.742.
Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMSP dan UMSK 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Cabai Rawit Merah Tembus Rp 85 Ribu, Gubernur Luthfi Dorong Pemerataan Pasokan
- Seusai Bertemu Gubernur Jateng, Kepala BMKG Minta Pemudik Waspada Saat Mudik Lebaran 2025
- Mudik Lebaran 2025, Rest Area Milik Pemprov Jateng Siap Melayani Pemudik