Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:10 WIB

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, perusahaan yang ada di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)
Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMSP dan UMSK 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Gubernur Ahmad Luthfi Hadiri Pameran Pendidikan dan Bursa Kerja, 39 Universitas Asal China Terlibat
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis