Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.

Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, perusahaan yang ada di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)

Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMSP dan UMSK 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News