Pemprov Jatim Siap Rekrutmen PPPK dari Honorer K2, Gaji Hingga Rp 2,7 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur akan melakukan rekrutmen PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari honorer K2 usai Pemilu Serentak 2019. Saat ini honorer K2 di bawah lingkup Pemprov Jatum jumlahnya mencapai 860 orang.
“Dari jumlah tersebut, merupakan guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Anom Surahno kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Anom mengatakan Rekrutmen PPPK ini digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Ia mengatakan Pemprov Jatim sudah membuat anggarannya.
“Baik untuk proses rekrutmen maupun gaji dan tunjangan personel PPPK yang diangkat,” tambah pria yang pernah menjabat Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim ini.
BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK
Untuk anggaran rekrutmen hingga sistem gaji dan tunjangan PPPK ini, menurut Anom tidak perlu menggunakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), namun bisa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) aktif. Diketahui subsidi gaji dari Pemprov Jatim sebesar Rp 750 ribu per bulan.
Gaji PPPK dari honorer K2 akan disetarakan PNS antara Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta. Di beberapa daerah dan instansi vertikal, penyesuaian gaji PPPK tidak terlalu menjadi beban. Sebab, selisih dari K2 menjadi PPPK tidak terlalu jauh.
BACA JUGA: Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK
Pemprov Jatim akan menggelar rekrutmen PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja usai Pemilu 2019.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025