Pemprov JatimBeri Subsidi Angkutan Umum
Sabtu, 20 Desember 2014 – 00:58 WIB
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak. Kebijakan itu diambil sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun, kepastiannya masih menunggu pembahasan.
Yang jelas, rencana itu sudah dibahas bersama dinas pendapatan (dispenda), dinas perhubungan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan (dishub LLAJ), serta pemerintah kabupaten/kota di Kantor Samsat Jatim kemarin (18/12).
Menurut Kabid Pajak Pendapatan Dispenda Jatim Aris Sunarya, pemerintah pusat saat ini membuat rencana penurunan dan keringanan pajak angkutan umum. Termasuk, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia menyebut, pajak angkutan barang sebesar 80 persen dengan insentif 20 persen. Adapun untuk angkutan perorangan, pemerintah memberikan insentif 40 persen. ''Kemungkinan penerapannya tahun depan,'' ujarnya.
Meski kebijakan penurunan dan keringanan pajak angkutan umum itu belum digedok, pemprov kini mulai mempersiapkannya. Saat ini, lanjut dia, jumlah kendaraan umum di Jatim telah mencapai 187.686 unit. ''Kami mau menata persyaratan-persyaratannya,'' katanya. (ayu/c7/hud)
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024