Pemprov JatimBeri Subsidi Angkutan Umum
Sabtu, 20 Desember 2014 – 00:58 WIB
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak. Kebijakan itu diambil sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun, kepastiannya masih menunggu pembahasan.
Yang jelas, rencana itu sudah dibahas bersama dinas pendapatan (dispenda), dinas perhubungan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan (dishub LLAJ), serta pemerintah kabupaten/kota di Kantor Samsat Jatim kemarin (18/12).
Menurut Kabid Pajak Pendapatan Dispenda Jatim Aris Sunarya, pemerintah pusat saat ini membuat rencana penurunan dan keringanan pajak angkutan umum. Termasuk, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia menyebut, pajak angkutan barang sebesar 80 persen dengan insentif 20 persen. Adapun untuk angkutan perorangan, pemerintah memberikan insentif 40 persen. ''Kemungkinan penerapannya tahun depan,'' ujarnya.
Meski kebijakan penurunan dan keringanan pajak angkutan umum itu belum digedok, pemprov kini mulai mempersiapkannya. Saat ini, lanjut dia, jumlah kendaraan umum di Jatim telah mencapai 187.686 unit. ''Kami mau menata persyaratan-persyaratannya,'' katanya. (ayu/c7/hud)
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium