Pemprov Kalbar Kantongi Identitas Perusahaan Penyebab Karhutla
"Kalau sampai ditemukan lagi titik api selain di 28 titik tersebut, saya akan usulkan pencabutan konsesi lahan termasuk juga HTI," kata Sutarmidji.
Dia mengatakan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan.
"Kami akan lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan. Bagi mereka yang mendapatkan konsesi lahan tetapi tidak melakukan penanaman, akan dicabut konsesinya," ujarnya.
Selain itu, Sutarmidji menyampaikan pentingnya mewujudkan desa mandiri agar indeks pertahanan lingkungan dan kekuatan ekonomi yang bagus.
"Kalau desa itu sudah mandiri, maka indeks pertahanan lingkungannya ada dan kekuatan ekonomi juga bagus, sehingga hal-hal tersebut tidak lagi terjadi," katanya. (antara/jpnn)
Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat disanksi administrasi maupun pidana. Pemprov Kalbar akan bertindak tegas terhadap pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia