Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaunching perlindungan 100.00 pekerja rentang di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.

Hal ini dilakukan Pemprov Kaltim seusai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7).

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 kabupaten/kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan, seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu.

Selain itu, terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non-medis.

Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Gubernur Isran Noor menargetkan ke depan akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten kota untuk segera menindaklanjuti Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan.

"Kalo seratus ribu itu kan belum seratus persen, karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi," kata Gubernur Isran Noor.

Pemprov Kaltim bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News