Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini

Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal 2025. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara menjelaskan dalam UU ASN itu diatur bahwa honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta dirumahkan mulai Februari 2025.

"Jadi, mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Kamis (13/2).

Sementara, lanjut dia, bagi honorer yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, masih tetap diizinkan bekerja. Mereka bahkan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun II.

Apabila mereka tidak lulus seleksi PPPK, maka kemungkinan ada opsi dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Kalau keuangan daerah membaik, bisa saja diangkat otomatis jadi PPPK penuh," ujar Adi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri Yeny Trisia Isabella menyampaikan total ada 120 tenaga honorer di lingkungan pemprov setempat yang dirumahkan.

Dari jumlah tersebut, katanya, mayoritas merupakan tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat.

Ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dirumahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News