Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi

Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat

jpnn.com, BATAM - Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri berjanji tidak akan sembarangan megeluarkan izin reklamasi di seluruh wilayah Kepri, termasuk di Batam.

Kepala DKP Provinsi Kepri, Edi Sofyan, mengatakan kewenangan perizinan reklamasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 26 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerbitan Perizanan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri.

DKP juga sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya.

"Saat ini yang mengajukan izin reklamasi sudah banyak. Tapi belum satupun kami terbitkan. Kami batasi perizinan," kata Edi, Senin (28/8).

Menurut Edi, dalam Pergub Kepri Nomor 26 Tahun 2017 tersebut diatur sejumlah syarat pengajuan izin reklamasi. Di antaranya dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pelaksanaan reklamasi tentu berkaitan erat dengan kondisi lingkungan. Ini yang harus kita pelajari," tegasnya.

Masih, kata Edi, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin reklamasi. Apalagi saat ini Pemprov Kepri tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi. Kata dia, izin reklamasi harus sinkron dengan Perda Zonasi tersebut.

Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News