Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
jpnn.com, BATAM - Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri berjanji tidak akan sembarangan megeluarkan izin reklamasi di seluruh wilayah Kepri, termasuk di Batam.
Kepala DKP Provinsi Kepri, Edi Sofyan, mengatakan kewenangan perizinan reklamasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 26 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerbitan Perizanan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri.
DKP juga sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya.
"Saat ini yang mengajukan izin reklamasi sudah banyak. Tapi belum satupun kami terbitkan. Kami batasi perizinan," kata Edi, Senin (28/8).
Menurut Edi, dalam Pergub Kepri Nomor 26 Tahun 2017 tersebut diatur sejumlah syarat pengajuan izin reklamasi. Di antaranya dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pelaksanaan reklamasi tentu berkaitan erat dengan kondisi lingkungan. Ini yang harus kita pelajari," tegasnya.
Masih, kata Edi, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin reklamasi. Apalagi saat ini Pemprov Kepri tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi. Kata dia, izin reklamasi harus sinkron dengan Perda Zonasi tersebut.
Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan