Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Dalam Perpres tersebut, luas wilayah di laut yang boleh direklamasi seluas 4.500 hektare. Dan saat ini yang sudah direklamasi mencapai 3.600 hektare.
Robert mengakui dulu di Batam, para pengusaha bisa mereklamasi lahannya hanya dengan bermodalkan dokumen perizinan pematangan lahan (cut and fill).
Ini yang merupakan pangkal permasalahannya karena pada dasarnya peraturan di BP Batam mewajibkan kepada pemilik agar segera mengerjakan lahannya paling lambat 270 hari setelah pengalokasian lahan.
Sedangkan untuk kawasan khusus seperti Batam, izin reklamasi memang harus diminta ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Makanya pengusaha yang telah melakukan reklamasi banyak yang merasa gelisah karena ketidakpastian hukum.
"Kami juga sudah menjelaskan kepada KKP agar izin yang sudah dikeluarkan untuk reklamasi dibiarkan untuk diteruskan saja. Soalnya itu juga adalah investasi," jelasnya.
BP Batam sudah berupaya untuk menceritakan hal yang diperlukan untuk bisa mendapat limpahan izin reklamasi dari KKP, seperti rencana zonasi Batam, tata ruang dan izin-izin yang telah dikeluarkan.
Robert hanya berharap agar izin reklamasi bisa segera dilimpahkan ke BP Batam agar pengusaha memperoleh kepastian hukum. (jpg/leo)
Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya