Pemprov Lampung Dianggap Melawan Hukum

Pemprov Lampung Dianggap Melawan Hukum
Pemprov Lampung Dianggap Melawan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung terancam molor. Ini disebabkan ketiadaan anggaran. Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan tahapan Pilgub Lampung terpaksa dihentikan sementara karena tidak tersedianya dana.

"Persoalannya sekarang tahapan pilgub tidak bisa diteruskan karena tidak ada anggaran. Hal ini disebabkan karena tidak adanya political will dari Gubernur karena faktor politik," kata Ferry pada diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (1/8).

Ferry menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyikapi masalah ini. "Mudah-mudahan Agustus ini sudah ada pembahasan untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya.

Bagaimana jika Pemprov Lampung tetap kukuh tak mau mengganggarkan? Ferry menjelaskan akan ada konsekuensi hukum. Alasannya, Undang-Undang mengharuskan Pemilukada dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Nah, untuk 2014 ini karena ada Pemilu Nasional, maka Pilkada 2014 harus dilaksanakan pada 2013 ini," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan ketiadaan dana Pilgub karena tidak dianggarkan Pemerintah Daerah dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang melawan hukum. Sebab, dalam Undang-Undang 32/2004, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan biaya pilkada dalam APBD.

"Konflik yang terjadi di Lampung ini akibat tidak adanya mindset demokrasi di tingkat politik lokal. Saya juga ingin mengingatkan KPU dan KPUD Lampung agar menjaga independensi. Cukup kasus KPUD Jawa Timur yang mendapatkan sanksi dalam menyelenggarakan Pilkada sebagai kasus terakhir," pungkasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung terancam molor. Ini disebabkan ketiadaan anggaran. Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News