Pemprov Maluku Utara Tolak Kebijakan Lockdown
jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menolak kebijakan melakukan lockdown. Lockdown merupakan kewenangan negara/pemerintah pusat, bukan di daerah termasuk Malut.
"Memang, Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Morotai telah menetapkan kebijakan lockdown dan seluruh aktivitas bandara maupun pelabuhan ditutup, makanya pemprov meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate dan bandara menyurati kedua pemkab itu terkait dengan regulasi penutupan seluruh aktivitas bandara dan pelabuhan," kata Sekprov Malut Syamsuddin A Kadir, di Ternate, Sabtu (28/3).
Hal tersebut disampaikan Sekprov Malut saat menggelar pertemuan bersama Forkopimda terkait berakhirnya masa imbauan, instruksi dan tanggap darurat pada 31 Maret 2020, sehingga akan diperpanjang.
Sebab, kata Syamsuddin, pemerintah pusat telah menolak adanya lockdown dan harusnya perketat karantina bagi warganya yang baru tiba dari wilayah terdampak COVID-19, dan Pemprov Malut beranggapan adanya lockdown akan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Karena itu, Pemprov Malut meminta seluruh kabupaten/kota harus intensif lakukan social distancing dan physical distancing secara masif dengan melakukan pemeriksaan secara ketat bagi warganya yang datang baik melalui bandara maupun pelabuhan dengan cara menyiapkan karantina.
Selain itu, Pemprov Malut dalam penanganan wabah COVID-19 ini, tengah menyiapkan kebutuhan masker di Malut untuk dibuatkan laporan, sehingga perusahaan memproduksi masker sesuai kebutuhan daerah.
Begitu pula, ada perluasan fasilitas berupa tempat tidur di RSUD dalam penanganan COVID-19 dan forkopimda dan gugus tugas bersama-sama mensosialisasikan dan koordinasi instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malut.
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud secara terpisah menyatakan, pihaknya lebih memilih kebijakan lockdown agar ada pembatasan bagi warga keluar-masuk ke Malut melalui jalur laut maupun udara, tetapi usulan itu tidak direspons.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menolak kebijakan melakukan lockdown. Lockdown merupakan kewenangan negara/pemerintah pusat.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya