Pemprov Maluku Utara Tolak Kebijakan Lockdown

Karena itu, pihaknya mengusulkan ke Gubernur Malut agar menyiapkan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 secara memadai serta menambah anggaran melalui APBD dalam penanganan wabah COVID-19 di wilayah Malut.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu menutup seluruh akses mulai dari laut hingga bandara untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menyatakan, pemkab menjamin dan memastikan sistem dan moda transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan lockdown.
Tapi, dengan adanya kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama, maka pihaknya menghentikan sementara akses transportasi laut dan udara ke Kepulauan Sula dan belum mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Kepulauan Sula. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menolak kebijakan melakukan lockdown. Lockdown merupakan kewenangan negara/pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah