Pemprov Maluku Utara Tolak Kebijakan Lockdown
Karena itu, pihaknya mengusulkan ke Gubernur Malut agar menyiapkan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 secara memadai serta menambah anggaran melalui APBD dalam penanganan wabah COVID-19 di wilayah Malut.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu menutup seluruh akses mulai dari laut hingga bandara untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menyatakan, pemkab menjamin dan memastikan sistem dan moda transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan lockdown.
Tapi, dengan adanya kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama, maka pihaknya menghentikan sementara akses transportasi laut dan udara ke Kepulauan Sula dan belum mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Kepulauan Sula. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menolak kebijakan melakukan lockdown. Lockdown merupakan kewenangan negara/pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN