Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN
Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer. Namun, bukan berarti honorer harus dipecat.
“Bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Ima mengakui masalah itu juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan.
Banyak guru honorer diangkat kepala sekolah, tanpa melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur, dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, dan seleksi yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah dan tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan. Hal ini yang akhirnya menjadi temuan BPK," kata Ima.
Selain itu, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat mumpuni, tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi CPNS atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.
Status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang menjadi hambatan besar bagi mereka.
Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memecat guru honorer dinilai karena gagal memahami amanat UU ASN.
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Persaingan Ketat, Ini Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Formasinya
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas