Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN
Serikat guru juga telah menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana BOS yang ditampung di APBD, sehingga seharusnya tidak membebani daerah.
"Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” tambah Ima.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memecat guru honorer dinilai karena gagal memahami amanat UU ASN.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Persaingan Ketat, Ini Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Formasinya
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas