Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik/Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando meminta pemerintah Provinsi Papua mematuhi aturan pusat, terkait pengangkatan sekretaris daerah provinsi tersebut.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal malah melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura.
“Pembangkangan hukum (disobedience of law) yang dikakukan gubernur terhadap keputusan presiden disebabkan kedisiplinan dalam menegakkan hukum positif, belum dijalankan secara benar. Gubernur harus tunduk pada keppres,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu menilai, polemik dalam penetapan Sekda Papua tidak akan membesar, jika gubernur patuh pada ketentuan hukum.
Selama ini yang menjadi miss perceptions, peserta seleksi yang mendapatakan nilai tertinggi akan secara otomatis sebagai sekda.
“Padahal, aturannya bukan demikan. Panitia seleksi menetapkan 3 calon terbaik kemudian dari ketiga nama itu presiden memilih salah satu."
Pemerintah Provinsi Papua diminta mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Sekda, bukan malah melantik nama lain.
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya