Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda
Selasa, 02 Maret 2021 – 20:29 WIB
Ferry menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan tindakan semena-mena, apalagi yang dilakukanya tidak selaras dengan visi pemerintah pusat.
“Siapa yang akan terpilih harus memiliki kualifikasi khusus yang sifatnya untuk kepentingan negara. Bukan sekadar kepentingan kepala daerah."
"Pemerintah pusat memiliki kepentingan di masing-masing daerah. Paling tidak, kepentingan itu untuk maksud keselarasan, kesinambungan dan integrasi program pemerintah pusat di daerah,” pungkas Ferry.(gir/jpnn)
Pemerintah Provinsi Papua diminta mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Sekda, bukan malah melantik nama lain.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya