Pemprov Papua Mengingatkan Perusahaan tak Membayar THR dalam Bentuk Barang

Pemprov Papua Mengingatkan Perusahaan tak Membayar THR dalam Bentuk Barang
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai (ANTARA/Qadri Pratiwi)

jpnn.com - JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan seluruh perusahaan di Bumi Cenderawasih itu agar membayarkan tunjangan hari raya (TH) Idulfitri 1444 Hijriah kepada para pekerja tidak dalam bentuk parcel atau barang, tetapi harus berupa uang tunai.

“Sehingga semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni pembayarannya harus berupa uang tunai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Minggu (2/4).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan perusahaan supaya pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Suzana mengatakan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yang mana itu sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

“Kami meminta supaya perusahaan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka menyejahterakan pekerja untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tentu dengan bahagia,” ungkap Suzana.

Dia menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sehingga sudah seharusnya diberikan yang menjadi hak-hak mereka,” kata dia.

Suzana mengatakan kepada para pekerja yang merasa belum dibayarkan, mendapatkan potongan dan pemberian dalam bentuk barang, untuk segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di kabupaten/kota serta provinsi agar segera ditindaklanjuti. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemprov Papua mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News