Pemprov Papua segera Membayar Gaji Guru PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua memastikan gaji 910 guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan segera dibayarkan.
Kepala DPPAD Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan belum adanya pembayaran karena menunggu penandatanganan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Setelah itu, maka gaji akan langsung diproses.
"Sampai hari ini prosesnya masih di MenPAN RB. Tim kami dari DPPAD Papua sudah berangkat ke Jakarta sejak kemarin untuk mengurus masalah tersebut," katanya di Jayapura, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan pengurusan pembayaran gaji para guru menjadi terlambat lantaran menPAN-RB beberapa waktu lalu tengah melaksanakan umrah, dan baru kembali pada 29 April 2023, sehingga belum menandatangani surat tersebut.
“Kami berharap tim yang pergi bisa bawa surat itu kembali segera. Sebab, surat sudah di MenPAN-RB, hanya belum ditandangani,” ungkapnya.
Dia menjelaskan itu supaya para guru bersemangat untuk tetap mengajar, karena akan lahir generasi pembelajaran sepanjang hayat yang terus berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan.
"Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk pendidikan di tanah Papua karena para siswa dan siswi merupakan generasi emas yang sudah seharusnya disiapkan dengan baik," ungkap Christian.
Pihaknya juga mengajak masyarakat mendukung Program Merdeka Belajar, karena dengan begitu bisa berkreasi dan berinovasi. (antara/jpnn)
Pemprov Papua memastikan akan segera membayar gaji guru PPPK. Tunggu penandatangan MenPAN-RB Azwar Anas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak