Pemprov Rancang Perda Standar Bangunan
Senin, 12 Oktober 2009 – 05:51 WIB
PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat ini sedang merancang Peraturan Daerah (perda) induk yang mengatur standar bangunan. Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam perda itu nantinya akan diatur syarat kajian aspek kerentanan terhadap gempa dalam membangun di suatu kawasan. Dengan keberadaan perda ini, maka nantinya harus dibuat peta kerentanan terhadap gempa di setiap daerah yang akan dijadikan sebagai acuan dalam membangun infrastruktur. Dalam kesempatan itu, Nani Wiyaja mengapresiasi langkah tanggap darurat yang dilakukan Pemprov Sumbar, sekaligus mempertanyakan rencana recovery (pemulihan) Sumbar pascagempa. Ia juga menyarankan ke depan Sumbar harus memiliki dokumen atau soft copy semua bangunan publik sehingga memudahkan evakuasi jika terjadi bencana. "Diluar negeri pemerintan memiliki dokumen seperti itu. Kalau terjadi bencana, tim sudah mengetahui dari titik mana saja harus melakukan evakuasi. Jadi proses evakuasinya bisa cepat dilakukan," ujar Nani.
Dijelaskan Gamawan, perda ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Dia berharap, sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), seluruh bupati/walikota yang ada di wilayah Sumbar harus terlebih dahulu melakukan kajian bangunan tersebut dari aspek kerentanan terhadap gempa. "Kalau ada yang tidak patuh izinnya bisa dicabut atau bangunannya bisa dirobohkan. Pengaturannya harus sampai ke sana," tegas Gamawan saat bertemu dengan Direktur Jawa Pos, Nani Wijaya, kemarin sore.
Baca Juga:
Selain gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, turut hadir Sekretaris Daerah Sumbar Firdaus K. Dari Padang Ekspres Grup hadir Pimpinan Umum (PU) Posmetro Padang Wiztian Yoetri, General Manejer Padang TV Rita Gusvenisa dan Pemred Padang TV Two Efly.
Baca Juga:
PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat ini sedang merancang Peraturan Daerah (perda) induk yang mengatur standar bangunan. Gubernur
BERITA TERKAIT
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi