Pemprov Sisir PNS Poligami
Rabu, 10 April 2013 – 06:12 WIB
Baca Juga:
Ia mengaku hanya memproses PNS yang berpoligami jika ada laporan dari masyarakat atau rekomendasi sanksi dari inspektorat. "Harus ada laporan dulu baru bisa diproses. Jika tak ada, bagaimana kami mau berikan sanksi pada PNS yang berpoligami," ujarnya.
Kepala Inspektorat Sumbar, Erizal mengaku tak mungkin tahu seluruhnya perilaku PNS Pemprov yang jumlahnya ribuan orang. Catatan Inspektorat, ada satu PNS yang dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun sesuai PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam PP tersebut, PNS pria yang beristri lebih dari seseorang, wajib memperoleh izin dari pejabat atau atasan.
Kepala BPM Sumbar, Suhermanto Raza mengatakan, pegawainya yang tersangkut kasus pembunuhan merupakan pribadi yang baik dan santun.
PADANG - Kasus pembunuhan yang dilakukan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar terhadap istri sirinya disikapi serius Pemprov Sumbar.
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB