Pemprov Sisir PNS Poligami

Pemprov Sisir PNS Poligami
Pemprov Sisir PNS Poligami

"Kami tahu setelah ada berita di koran, bahwa yang bersangkutan telah membunuh istri siri yang keduanya," ujar Kepala BKD Sumbar, Jayadisman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) kemarin (9/4).

Ia mengaku hanya memproses PNS yang berpoligami jika ada laporan dari masyarakat atau rekomendasi sanksi dari inspektorat.  "Harus ada laporan dulu baru bisa diproses. Jika tak ada, bagaimana kami mau berikan sanksi pada PNS yang berpoligami," ujarnya.

Kepala Inspektorat Sumbar, Erizal mengaku tak mungkin tahu seluruhnya perilaku PNS Pemprov yang jumlahnya ribuan orang. Catatan Inspektorat, ada satu PNS yang dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun sesuai PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam PP tersebut, PNS pria yang beristri lebih dari seseorang, wajib memperoleh izin dari pejabat atau atasan.

Kepala BPM Sumbar, Suhermanto Raza mengatakan, pegawainya yang tersangkut kasus pembunuhan merupakan pribadi yang baik dan santun.

PADANG - Kasus pembunuhan yang dilakukan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar terhadap istri sirinya disikapi serius Pemprov Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News