Pemprov Sulsel Pidanakan 5 Pengusaha

Lakukan Reklamasi Pantai di Kawasan COI

Pemprov Sulsel Pidanakan 5 Pengusaha
Pemprov Sulsel Pidanakan 5 Pengusaha
Dia pun mengatakan,  mereka yang melakukan penimbunan ilegal bisa dijerat hukum UU 32, pasal 109, yakni setiap orang yang kekakuan tanpa memiliki izin lingkungan akan dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda Rp1 miliar dan paling banyak 3 miliar. "Pihak kepolisian kita minta mengusut ini dan memorosesnya menurut aturan," kata Tamzil.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Andi bakti Haruni juga mengatakan, akitivitas penimbunan ilegal di Kawasan COI melanggar banyak aturan. Salah satunya kata dia, Perda RT/RW Provinsi tahun 2009.

"Kita mengacu saja pada Perda yang ada itu sudah melanggar. Belum lagi aturan lebih tinggi yakni, Kepres Nomor 5 tahun 2011 tentang Kawasan Mamminasata. Penimbunan ilegal yang masuk kawasan ini tentu melanggar hukum," jelas Andi Bakti.

Bagaimana proses keluarnya penimbunan izin lokasi untuk reklamasi" "Biasanya izin lokasi tidak bisa keluar jika bertentangan dengan tata ruang," ungkap Andi Bakti.  (aci)

MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulsel melapor pidana lima pengusaha kakap karena dianggap melanggar hukum melakukan reklamasi pantai di Kawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News