Pemprov Sulsel segera Bayar Gaji PPPK

Pemprov Sulsel segera Bayar Gaji PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Gaji PPPK lingkup Pemprov Sumsel sementara dalam proses pencairan.

"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin di Makassar, Jumat (17/11).

Dia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini karena terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan 2023.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodasi di Perubahan APBD 2023," ungkapnya.

Dia mengatakan gaji yang belum tersalurkan, yakni bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap III,  November untuk PPPK Tahap I, II, dan III. Sementara, untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap I, II, dan III telah dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK Tahap III, keterlambatan gaji bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

"Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel memastikan segera membayar gaji PPPK guru secepatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News