Pemprov Sulut Siapkan Permohonan ke KPK
Agar Bisa Lantik Jefferson Rumajar jadi Walikota Tomohon
Jumat, 03 Desember 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pemprov Sulawesi Utara tengah menyiapkan surat permohonan izin pelantikan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatan Jefferson sebagai walikota Tomohon yang diterima Pemprov Sulut, Kamis (2/12). Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku belum menerima surat permohonan izin pelantikan Jefferson kini menjadi tahanan KPK lantaran ditetpkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Tomohon. Menurut Johan, permohonan yang diterima baru dari kuasa hukum Jefferson, Elsya Sjarief.
SK yang diterima Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Roy Tumiwa dari Kementerian Dagri ini berbarengan juga dengan penyerahan SK wako dan wakil wako Manado Vicky Lumentut-Harley Mangindaan. "Iya SKnya sudah saya terima tadi. Kebetulan pak gubernur lagi ada kegiatan di luar daerah jadi meminta saya yang mewakilinya," kata Roy pada JPNN, Jumat (3/12).
Baca Juga:
Dihubungi terpisah, juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bahwa SK Pengangkatan Wako Tomohon dan Manado sudah diambil kepala biro pemerintahan. "Sekarang semuanya tanggung jawab gubernur. Karena wako Tomohon statusnya tersangka maka yang harus mengajukan izin ke KPK adalah guberur Sulut," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemprov Sulawesi Utara tengah menyiapkan surat permohonan izin pelantikan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024