Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh
jpnn.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak berlaku bagi kapal berkapasitas hingga 7 gross tonnage (GT).
Menurut dia, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini berlangsung setahun penuh dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (17/6).
Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.
Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.
Dengan upaya ini, Pemprov Sumsel bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp 9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak dan biaya balik nama kapal selama setahun penuh.
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Bikin Resah Kalangan Pejabat & ASN, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Bakal Dilaporkan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi
- Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan