Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim

Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim
Pemprov Sumsel menggelar rapat membahas substansi raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045. Dok: Pemprov Sumsel.

Berkaitan dengan tahapan selanjutnya tentang penyelenggaraan penataan ruang maka hari ini diadakan rapat pembahasan substansi RTRW kabupaten Muara Enim.

"Pemkab Muara Enim mengapresiasi pemprov Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Mengingat RTRW kabupaten Muara Enim sangat mendesak untuk dilakukan revisi, sebab jika ini tidak segera dilaksanakan akan sulit melakukan pengembangan kota,” ujar dia.

Sementara Kadis PUBMTR Provinsi Sumsel M Affandi melaporkan tentang penyusunan kembali RTRW kabupaten/kota. Dia menyebut pembahasan substansi ini untuk koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan terbitnya RTRW Muara Enim.

"Pemprov Sumsel juga sebelumnya telah melakukan hal yang sama dengan proses yang panjang, sejak 2022 sampai dengan per sub-nya keluar pada September 2024. Setelah terbitnya per sub, maka bisa menjadi perda yang membutuhkan waktu dalam rentang dua bulan," kata dia.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Muara Enim Yulius, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Sumsel Ahmad Najib, OPD Sumsel dan jajaran OPD kabupaten Muara Enim. (jpnn.com)


Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat membahas substansi raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News