Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum
Namun tidak dapat diberlakukan terhadap PT Inalum (Persero) karena original intens Pasal tersebut ditujukan untuk PLN (Persero). Untuk Inalum katanya, tetap berlaku prinsip perhitungan berdasarkan Rp/ Kwh bukan berdasarkan air yang mengalir.
Hal ini dikarenakan essensi mendasar dari Pasal 9 ayat (3) Pegubsu tersebut adalah : a. perlakuan khusus harga dasar bagi PLN (Persero), dan b. perhitungan harga untuk pembangkit listrik adalah berdasarkan Rp/ kwh bukan berdasarkan kubikasi air yang mengalir.
“Meskipun Pasal 9 ayat (3) mengenai tarif Rp 75/ KwH tidak bisa diberlakukan untuk PT Inalum (Persero) tetapi dasar perhitungan berdasarkan Rp / Kwh semestinya tetap diberlakukan bagi PT. Inalum (Persero) karena karakteristik kegiatan usahanya sama yakni pembangkit listrik yang dihitung berdasarkan Rp / KwH bukan berdasarkan kubikasi air mengalir bukan pemakaian air,” ujar Bismar.
Selain itu, Bismar juga mengatakan tidak semua provinsi mengatur ketentuan yang sama seperti pada Pasal 9 ayat (3) Pergubsu tersebut. Misalnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.
Pada Lampiran Pergub Jawa Timur tersebut ditetapkan untuk Pembangkit Listrik sebesar Rp 100,-/KwH tanpa membedakan PLN atau non-PLN.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025