Pemprov Sumut Naikkan Status Daerah Terkait Penanganan Wabah Virus Corona

Pemprov Sumut Naikkan Status Daerah Terkait Penanganan Wabah Virus Corona
Data COVID-9 Sumut per 30 Maret 2020. Foto: ANTARA/H0-Humas Pemprov Sumut

Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini gugus tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut.(Antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa (31/3) menaikkan status daerah itu dari Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona baru itu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News