Pemprov Tagih Janji Petrochina

Pemprov Tagih Janji Petrochina
Pemprov Tagih Janji Petrochina

Sementara PetroChina berkewajiabn membangun jalur pipa dari lokasi sumur hingga mencapai titik serah tersebut. Yang menjadi persoalan, lokasi sumur PetroChina di kawasan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tersebut berada di kawasan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sehingga, untuk membangun jalur pipa, akan mengenai kawasan pohon-pohon WKS. “Karena itu ada ganti rugi yang harus dibayar PetroChina,” ujarnya.

Ganti rugi tersebut, sambungnya, sudah dihitung konsultan. Kata Petrie, konsultan sudah membuat LAPI ITB, yakni apraisal jumlah kerugian yang harus dibayar PetroChina.

Namun, sambungnya, antara PetroChina dan PT WKS ternyata sudah ada aturan untuk pembayaran ganti rugi konsesi pemakaian kawasan. Dalam aturan PetroChina ganti rugi tersebut hingga tahun 2023, namun pada PT WKS hingga 2035. “Nah PetroChina khawatir jika kontrak PJBG ditandatangani, mereka harus membayar sampai lewat masa yang sudah ditetapkan yakni 2023,” ujarnya.

Sehingga, sambung Petrie, masalah ini didudukan bersama oleh Gubernur Jambi, HBA. Semua pihak terkait, seperti PetroChina, WKS, SKK Migas dan PT JII dipanggil. Dalam pertemuan itu disepakati ganti rugi PetroChina sampai 2023, sisanya akan ditanggung SKK Migas nantinya.

JAMBI – Hingga saat ini, PetroChina belum juga melakukan kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Jambi Indoguna Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News