Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota
Terancam Tidak Boleh Ikut Buka Penerimaan CPNS
Kamis, 22 September 2011 – 08:16 WIB
JAKARTA -- Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar terjadi distribusi pegawai secara merata. Plt Sekdaprov Sumut, H.Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, untuk proses mutasi yang diperintahkan pusat di masa moratorium penerimaan CPNS, yang paling menentukan adalah pemkab/pemko sendiri. Asalkan ada pemkab/pemko yang menyatakan siap menampung PNS dari pemkab/pemko lain, maka mutasi bisa dengan mudah dilakukan.
Menurut Rachamtsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko. Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut Rachmatsyah, tak punya kewenangan mengurusi mutasi kabupaten/kota. "Kecuali urusan kepegawaian sudah ditarik ke pusat. Maka sebagai wakil pusat, gubernur punya kewenangan," ujar Rachmatsyah di sela-sela mengikuti rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung kemendagri.
Baca Juga:
Yang bisa dilakukan Pemprov lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov, kata Rachmatsyah, sebatas memberikan rekomendasi kepada pemkab/kota yang akan menjadi tempat pemutasian PNS dari kabupaten/kota lainnya. Karena hanya sebuah rekomendasi, berarti tidak punya daya paksa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar
BERITA TERKAIT
- Long Weekend, Kendaraan di Tol TERPEKA Naik 18 Persen
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara
- Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi