Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota

Terancam Tidak Boleh Ikut Buka Penerimaan CPNS

Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota
Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota
JAKARTA -- Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar terjadi distribusi pegawai secara merata. Plt Sekdaprov Sumut, H.Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Rachamtsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko.  Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut Rachmatsyah, tak punya kewenangan mengurusi mutasi kabupaten/kota.  "Kecuali urusan kepegawaian sudah ditarik ke pusat. Maka sebagai wakil pusat, gubernur punya kewenangan," ujar Rachmatsyah di sela-sela mengikuti rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung kemendagri.

Yang bisa dilakukan Pemprov lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov, kata Rachmatsyah, sebatas memberikan rekomendasi kepada pemkab/kota yang akan menjadi tempat pemutasian PNS dari kabupaten/kota lainnya. Karena hanya sebuah rekomendasi, berarti tidak punya daya paksa.

Menurutnya, untuk proses mutasi yang diperintahkan pusat di masa moratorium penerimaan CPNS, yang paling menentukan adalah pemkab/pemko sendiri. Asalkan ada pemkab/pemko yang menyatakan siap menampung PNS dari pemkab/pemko lain, maka mutasi bisa dengan mudah dilakukan.

JAKARTA -- Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News