Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Bontang (Sekkot) Bontang dalam seminggu. “Tak bisa ada deadline dari mereka (wali kota Bontang, Red.). Mereka tak memiliki kewenangan untuk menuntut gubernur menunjuk Plt Sekkot karena sesuai aturan, itu memang hak pemprov,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Irianto Lambrie, kemarin. Mengenai deadline seminggu bagi pemprov untuk menunjuk Plt, Irianto menegaskan tak akan menuruti. Pasalnya, katanya, pemprov dalam menyikapi persoalan di Bontang ini, mengedepankan aturan.
Irianto balik menuntut Sofyan untuk terlebih dulu membuktikan bahwa memang benar ada masalah antara Wali Kota Bontang dengan Sekkot Adi Darma, terutama dalam perjalanan pemerintahan.
Baca Juga:
“Seharusnya beliau (Sofyan Hasdam, Red.) membuktikan dulu masalah-masalah yang menjadi alasan Sekkot (Adi Darma, Red.) dicopot. Sehingga pemprov bisa memahami persoalannya dan tidak ada orang yang teraniaya atas keputusan yang diambil,” katanya.
Baca Juga:
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal