Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
“Kalau soal deadline itu, silakan Wali Kota menelaah lagi Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Red.) No 5 tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ jelas tertulis bahwa tak ada kewenangan bagi bupati atau wali kota memaksa pemprov,” katanya.
Baca Juga:
Menanggapi keputusan Sofyan memberhentikan secara sepihak Sekkot Bontang Adi Darma, Irianto menyebut sebagai keputusan yang menyalahi aturan. Dia meminta semua pihak untuk melihat permasalahan dengan lebih bijak dan mengedepankan kebersamaan.
“Semuanya ada aturannya. Harusnya menjadi pejabat publik itu makin wise (bijak, Red.). jangan mengedepankan ego pribadi. Apa sih masalahnya" Kan tidak ada yang tak bisa diselesaikan. Jangan ambil keputusan yang tergesa-gesa, apalagi bila keputusan itu ternyata salah dan tak mendidik masyarakat,” kata Irianto.
Langkah pemprov saat ini, kata Irianto, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah meminta Wakil Gubernur dan Sekprov menelaah keputusan Sofyan Hasdam dan mengambil tindak lanjut atas keputusan itu.
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi