Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
“Kalau soal deadline itu, silakan Wali Kota menelaah lagi Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Red.) No 5 tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ jelas tertulis bahwa tak ada kewenangan bagi bupati atau wali kota memaksa pemprov,” katanya.
Baca Juga:
Menanggapi keputusan Sofyan memberhentikan secara sepihak Sekkot Bontang Adi Darma, Irianto menyebut sebagai keputusan yang menyalahi aturan. Dia meminta semua pihak untuk melihat permasalahan dengan lebih bijak dan mengedepankan kebersamaan.
“Semuanya ada aturannya. Harusnya menjadi pejabat publik itu makin wise (bijak, Red.). jangan mengedepankan ego pribadi. Apa sih masalahnya" Kan tidak ada yang tak bisa diselesaikan. Jangan ambil keputusan yang tergesa-gesa, apalagi bila keputusan itu ternyata salah dan tak mendidik masyarakat,” kata Irianto.
Langkah pemprov saat ini, kata Irianto, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah meminta Wakil Gubernur dan Sekprov menelaah keputusan Sofyan Hasdam dan mengambil tindak lanjut atas keputusan itu.
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto