Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
“Kami akan lihat lagi permasalahannya. Tapi yang jelas, sesuai aturan, keputusan pencopotan itu belum diterima. Secara yuridis Sekkot Bontang masih Adi Darma,” katanya. Ditanya, apa saja tugas-tugas sekretaris daerah yang memungkinkan terjadinya benturan dengan kepentingan kepala daerah, Irianto menyebut harusnya tak ada.
“Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harusnya tak ada benturan apapun,” katanya.
Sementara itu, Jumat (11/12) kemarin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta.
Kendati demikian, gubernur menyebut masih menunggu kabar resmi setibanya di Samarinda sebelum mengambil tindakan. “Saya baru mendapat kabar tapi itu baru sebatas informasi. Saya ingin lihat dulu surat resminya dari keputusan Wali Kota Sofyan Hasdam,” katanya.
Seperti diketahui, Sofyan Hasdam mencopot Sekkot Bontang Adi Darma dari posisinya Rabu (9/12) lalu. Sofyan kemudian memberikan deadline bagi pemprov untuk menunjuk Plt Sekkot dalam waktu seminggu. Alasannya, penyelenggaraan pemerintahan di Bontang harus segera berjalan. “Sudah lima bulan saya renungkan, tidak bisa
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel