Pemprov Tak Turuti Tuntutan Wako
Sabtu, 12 Desember 2009 – 11:02 WIB
ditunda lagi,” kata Sofyan Hasdam, Kamis (10/12).
Sikap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menolak pemberhentian Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Adi Darma oleh Wali Kota Sofyan Hasdam, didukung Departemen Dalam Negeri. Secara aturan, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen Depdagri) Saut Situmorang, pengangkatan atau pemberhentian sekretaris daerah memang sepenuhnya kewenangan gubernur. Kewenangan bupati atau wali kota, lanjut dia, hanya sebatas mengusulkan 3 nama calon ke gubernur, untuk kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Yang pasti aturannya begitu. Soal apakah gubernur sudah menyurati kita (Depdagri) atau tidak, saya belum tahu," ucap Saut, saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, kemarin (11/12).
Saut menolak berkomentar apakah tindakan Sofyan Hasdam itu salah atau benar. Alasannya, aturan soal pencopotan Sekda sudah jelas. "Pokoknya, mekanismenya, nggak ada yang di luar aturan itu," tandasnya, seraya menambahkan, mekanisme bupati-wali kota mengajukan 3 nama ke gubernur juga diterapkan pada kasus sekda terbelit kasus korupsi atau pensiun. (che/pra)
SAMARINDA – Pemprov tak akan terpengaruh terhadap deadline yang diberikan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yakni, tuntutan harus menunjuk pelaksana
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi