Pemprov Tegaskan UMP DKI 2022 Sudah Final
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota pada 2022 bersifat final dan tidak akan direvisi lagi.
Artinya, UMP DKI 2022 yang resmi akan diberlakukan adalah hasil revisi 5,1 persen atau Rp 225.667.
Dengan demikian, besaran UMP DKI 2022 adalah Rp 4.453.935.
“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (27/12).
Kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.
Meski demikian, bagi perusahaan yang tidak berkembang selama beberapa tahun terakhir, bisa membahas bersama Pemprov DKI dan Dewan Pengupahan.
Ketentuan itu sesuai diktum ketiga yang berbunyi “perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai upah bagi pekerja atau buruh”.
“Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa,” ucap Andri. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 bersifat final dan tidak akan direvisi lagi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta