Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan

Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) lalu. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tidak akan mengubah besaran upah minimum provinsi DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meskipun ada penolakan dari buruh.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, penetapan UMP DKI 2024 itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan itu juga melibatkan sejumlah pihak termasuk pengusaha. 

"UMP DKI 2024 sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, mau bagaimana lagi," kata Djoko di Jakarta, Rabu (22/11).

Dia menambahkan bahwa penetapan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta merupakan jalan tengah terbaik bagi tenaga kerja dan pengusaha.

"Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini, kan, mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik, ya, itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki," paparnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Heru menyebut besaran UMP 2024 selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengubah besar UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News