Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan

Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) lalu. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," ungkap Heru.

Penetapan besaran UMP DKI 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. (antara/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengubah besar UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News