Pemprov tidak Akan Mengubah Besaran UMP DKI 2024 yang Sudah Ditetapkan
Rabu, 22 November 2023 – 21:48 WIB
Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," ungkap Heru.
Penetapan besaran UMP DKI 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengubah besar UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025