Pemprov Uji Coba Pembukaan Taman Impian Jaya Ancol dan TMII

Pemprov Uji Coba Pembukaan Taman Impian Jaya Ancol dan TMII
Arsip - Suasana Pantai Ancol, Jakarta Utara yang sebelumnya dibuka terbatas pada Selasa (18/8/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat. 

Uji coba pembukaan dua tempat wisata di ibu kota itu dilakukan setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. 

“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu (8/9).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Keputusan Gubernur itu mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan tempat wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News