Pemred Obor Rakyat Tersangka, Jokowi Puji Polri
jpnn.com - BANDUNG - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan dua pentolan redaksi tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukan komitmen pihak kepolisian untuk menciptakan pemilu yang bersih.
"itu namanya ketegasan. Itu namanya tindakan hukum yang tegas. tindakan kepolisian saya acungin jempol," kata capres yang biasa disapa Jokowi ini di sela-sela kegiatan blusukan di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (4/7).
Jokowi pun tidak mempermasalahkan penanganan kasus Obor Rakyat yang lamban. Bagi capres usungan koalisi lima partai politik ini, yang terpenting adalah kepolisian telah bertindak tegas.
Namun, ia juga mengingatkan pihak kepolisian agar tidak berhenti sampai di sini. Pasalnya, sosok cukong yang mendanai tabloid penebar fitnah itu belum terungkap.
"Ya diusut semuanya, siapa yang mendanai, karena itu bukan uang sejuta dua juta," tandasnya.
Seperti diberitakan, hari ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua pentolan Obor Rakyat SB dan DS sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai tersangka mengacu Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dil/jpnn)
BANDUNG - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan dua pentolan redaksi tabloid Obor Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia