Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8), kemarin, Erwin tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. Meski belum memenuhi panggilan, jaksa tak lantas menetapkan Erwin sebagai buron. Alasannya, jaksa eksekutor akan kembali melakukan panggilan kedua kepada Erwin untuk menjalani eksekusi hukuman. "Nanti kalau sudah tiga kali dipanggil dipanggil tidak hadir, baru dia dinyatakan buron," papar jaksa kelahiran Palembang itu.
Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf mengungkapkan, Erwin selaku terpidana hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang lama, Ina Rahmah. "Katanya, Erwin belum siap secara psikologis dan moral," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.
Menurut keterangan dari Ina, lanjut Yusuf, Erwin juga takut jika nantinya diuber-uber berkaitan dengan vonis kasasi Mahkamah Agung tersebut. Sehingga Erwin menyatakan belum siap. "Pengacara yang baru juga belum ditunjuk, jadi dia pakai pengacara yang lama," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8),
BERITA TERKAIT
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU