Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB

Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8), kemarin, Erwin tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. Meski belum memenuhi panggilan, jaksa tak lantas menetapkan Erwin sebagai buron. Alasannya, jaksa eksekutor akan kembali melakukan panggilan kedua kepada Erwin untuk menjalani eksekusi hukuman. "Nanti kalau sudah tiga kali dipanggil dipanggil tidak hadir, baru dia dinyatakan buron," papar jaksa kelahiran Palembang itu.
Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf mengungkapkan, Erwin selaku terpidana hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang lama, Ina Rahmah. "Katanya, Erwin belum siap secara psikologis dan moral," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.
Menurut keterangan dari Ina, lanjut Yusuf, Erwin juga takut jika nantinya diuber-uber berkaitan dengan vonis kasasi Mahkamah Agung tersebut. Sehingga Erwin menyatakan belum siap. "Pengacara yang baru juga belum ditunjuk, jadi dia pakai pengacara yang lama," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8),
BERITA TERKAIT
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu