Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Apa tidak ada kekhawatiran terpidana akan melarikan diri? Yusuf menjelaskan, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Ina. "Erwin bilang ke Ina bahwa dia tidak akan melarikan diri dan akan segera menunjuk pengacara yang baru," urai Yusuf.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjara. MA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin.
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Hakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi