Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Itu setelah terpidana dua tahun itu tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani proses eksekusi.
"Jaksa sedang membahas untuk dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin Arnada. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan upaya paksa," kata Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf saat dihubungi, Senin (6/9).
Baca Juga:
Yusuf mengakui, pihaknya menerima permohonan dari Erwin melalui kuasa hukumnya agar ada penundaan eksekusi. Alasannya, terpidana akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun menurutnya, permohonan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
"PK tidak menghalangi proses eksekusi. Jaksa akan tetap melakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," terang Yusuf. Saat ini, jaksa tengah membuat berita acara pendapat terkait permohonan tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak