Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB

Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Itu setelah terpidana dua tahun itu tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani proses eksekusi.
"Jaksa sedang membahas untuk dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin Arnada. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan upaya paksa," kata Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf saat dihubungi, Senin (6/9).
Baca Juga:
Yusuf mengakui, pihaknya menerima permohonan dari Erwin melalui kuasa hukumnya agar ada penundaan eksekusi. Alasannya, terpidana akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun menurutnya, permohonan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
"PK tidak menghalangi proses eksekusi. Jaksa akan tetap melakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," terang Yusuf. Saat ini, jaksa tengah membuat berita acara pendapat terkait permohonan tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN