Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB
Jaksa kelahiran Palembang itu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap terdakwa. "Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri," ucap Yusuf.
Baca Juga:
Terpisah, kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Permohonan tersebut diajukan ke jaksa agung pada 31 Agustus lalu. Todung memahami jika proses pengajukan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. "Tapi kami lihat ada kesalahan fundamental yang dilakukan hakim MA dalam putusan Erwin," kata Todung.
Namun dia menolak menyebutkan kesalahan fundamental tersebut dengan alasan akan dituangkan dalam berkas memori PK. Selain itu, menurut Todung, kasus Erwin sudah menjadi bagian konsumsi publik. Pelaksaan eksekusi, kata dia, bisa dilihat sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjara. MA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun