Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB

Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Jaksa kelahiran Palembang itu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap terdakwa. "Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri," ucap Yusuf.
Baca Juga:
Terpisah, kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Permohonan tersebut diajukan ke jaksa agung pada 31 Agustus lalu. Todung memahami jika proses pengajukan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. "Tapi kami lihat ada kesalahan fundamental yang dilakukan hakim MA dalam putusan Erwin," kata Todung.
Namun dia menolak menyebutkan kesalahan fundamental tersebut dengan alasan akan dituangkan dalam berkas memori PK. Selain itu, menurut Todung, kasus Erwin sudah menjadi bagian konsumsi publik. Pelaksaan eksekusi, kata dia, bisa dilihat sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjara. MA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia