Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB

Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Hakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia