Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Hakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan