Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi

Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi
Muncikari berinisial AD diamankan di Mapolres Nunukan. Foto: prokal.co

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang muncikari berinisial AD, 19, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. AD ditangkap saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).

Kala itu, Bunga diperintahkan untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Nunukan sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak mengatakan, pihaknya menangkap AD atas hasil penyelidikan tim terhadap kegiatan prostitusi yang dilakukan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, AD mempekerjakan Bunga dengan cara membujuk dan menawarkannya untuk melayani tamu dengan tarif menggiurkan.

“Ya, anak itu dibujuk sama pelaku, dia ditawari, apakah mau melayani tamu, nanti akan dapat uang. Jadi tarif yang muncikari berikan ke pria hidung belang sebesar Rp1,3 juta. Fee yang didapatkan pelaku Rp 300 ribu, sementara anak yang dipekerjakan mendapat Rp 1 juta,” ujar Ali saat ekspose perkara, Jumat (1/11).

Dari pengakuannya tersangka, kegiatan itu sudah dilakukan tiga kali. Artinya, AD sudah mempekerjakan Bunga dua kali sebelum ditangkap. Ali mengatakan AD menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan Bunga.

“Untuk aksi yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali, kami masih dalami, karena kami tidak bisa percaya begitu saja pengakuan pelaku. Kami akan periksa saksi-saksi lagi apakah ada korban lainnya yang juga anak di bawah umur. Yang jelas masih kami kembangkan,” ungkap Ali.

Ia melanjutkan, tak menutup kemungkinan ada jaringan lain anak-anak yang jadi korban. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.

Seorang muncikari berinisial AD, 19, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. AD ditangkap saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News